Jenis-jenis organisasi bisnis di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV) dan Firma.
WiraBisnis.Com - Ketika anda berhadapan
dengan frase organisasi bisnis,
apa yang ada di benak anda? Apa itu organisasi bisnis? Organisasi bisnis adalah
persekutuan yang bertujuan untuk mengadakan usaha.
Dan karena tujuan bisnis
ini untuk mencari keuntungan, jadi dalam persekutuan atau organisasi itu
digerakkan untuk mengumpulkan keuntungan. Nah, apa saja jenis-jenisnya?
Jenis-Jenis Organisasi Bisnis
Perlu diketahui bahwa
organisasi bisnis ini masuk ke dalam Organisasi Komersial yang artinya Profit
Making Organization. Organisasi komersil sering sekali disebut juga dengan
organisasi niaga atau organisasi laba karena dibentuk dengan tujuan yang sudah
disebutkan di atas, menghasilkan atau mendapatkan keuntungan.
Organisasi komersial
sendiri dibentuk untuk mendapatkan profit dan juga meningkatkan kemakmuran
organisasi itu beserta dengan orang-orang yang ada di dalamnya. Pemilik atau
pun operator yang ada di dalamnya akan mendapatkan imbalan yang jumlahnya
sesuai dengan waktu, usaha dan juga keuntungan (kapital) yang diberikan. Pada
umumnya, organisasi bisnis semacam
ini dibagi menjadi:
1. Perusahaan perorangan
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, soal Wajib Daftar Perusahaan Pasal
1B, yang mana dimaksud dengan perusahaan adalah tiap bentuk usaha yang
menjalankan tiap jenis usaha yang sifatnya tetap dan terus menerus didirikan,
bekerja dan juga berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia dengan
tujuan mendapatkan laba atau keuntungan.
Dengan kata lain, perusahaan merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh
satu orang. Semua keuntungan yang didapatkan dari usaha ini dimiliki oleh
pengelola dan pengelola ini juga menanggung semua risiko yang didapatkan.
Dalam pendirian perusahaan perseorangan ini tak diatur dalam KUHD dan tak
ada perjanjian yang dilakukan karena Cuma didirikan oleh satu orang pengusaha
saja.
2. Perseroan Terbatas (PT)
Jenis organisasi bisnis yang
berikutnya adalah Perseoran Terbatas atau PT. badan usaha ini adalah badan
hukum yang merupakan persekutuan modal, dan didirikan berdasarkan perjanjian
dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar seluruhnya terbagi ke dalam
saham.
Organisasi yang menyelenggarakan suatu PT ini terdiri dari Rapat Umum
pemegang Saham (RUPS), Direksi dan juga Dewan Komisaris.
Masing-masing dari mereka memiliki fungsi dan perannya sendiri. Perseoran
Terbatas ini pasalnya salah satu bentuk dari badan hukum yang popular dan juga
paling banyak digunakan pengusaha-pengusaha di luar sana sebagai landasan hukum
untuk melakukan kegiatan usaha di berbagai macam sector.
Misalnya saja sector perdagangan, industry, pariwisata, transportasi, jasa
kontruksi, agrobisnis, pertambangan, property, makanan, dan lainnya.
3. Perseroan Komanditer (CV)
Jenis organisasi bisnis yang
ketiga adalah CV atau perseoran komanditer. Ini adalah salah satu bentuk badan
usaha yang digunakan para pelaku bisnis UKM (Usaha Kecil Menengah) di
Indonesia. Namun demikian, ada juga usaha besar yang menggunakan CV sebagai
bentuk badan usahanya.
Namun CV bukan lah badan usaha hukum seperti PT. Perbedaan lainnya yang
mendasar dari PT dan CV adalah modalnya yang lebih kecil dan tidak perlu
disebutkan di dalam akta pendirian seperti PT.
4. Firma
Jenis organisasi bisnis selanjutnya adalah
Firma. Ini adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki 2 orang.
Umumnya, keahlian yang dimiliki 2 pendirinya ini sama dan mereka sudah mengenal
satu sama lainnya sehingga kepercayaan timbul dari sana. Namun pada umumnya,
Firma ini untuk bidang saja.
Demikian lah
jenis-jennis organisasi bisnis yang
ada di Indonesia. Semoga membantu pencarian dan rasa penasaran anda.
COMMENTS